Polres Bungo saat mengamankan penambang emas ilegal yang merupakan seorang mahasiswa. (Foto: iNews/Budi Utomo)

Dia mengatakan, pelaku berstatus masih mahasiswa dan diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi.

"Pelaku kami jerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network