Polres Bungo saat mengamankan penambang emas ilegal yang merupakan seorang mahasiswa. (Foto: iNews/Budi Utomo)

BUNGO, iNews.id - Oknum mahasiswa ditangkap melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi. Dia diamankan Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Bungo.

Identitas pelaku diketahui bernama Ichsan Heling Pribadi (22) warga Jalan Pematangsiantar, Desa Sido Rukun, Kecanatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Dia ditangkap saat menambang di lubang jarum Bukit Sungai Kareh, Desa Senamat Ulu, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 mesin diesel, 2 besi gelondong, 2 palu, 3 karet pemecah batu, 1 timbangan digital, 2 butir pentolan emas, 5 karung batu dan satu kayu katrol.

Pengakuan pelaku, dia menambang dengan cara menggali atau membuat lubang jarum untuk mendapat batu dari dalam tanah. Selanjutnya, dia menghancurkan batu tersebut menggunakan palu untuk dimasukkan ke dalam gelondongan yang sudah dicampur cairan merkuri (air raksa) sebagai pengikat emas.

Terkait penangkapan pelaku, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, yang berangkutan pasrah dan tidak berkutik.

"Ya benar, pelaku kami tanggkap saat melakukan aktivitas PETI," ujar Guntur, Rabu (22/9/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network