BENGKULU, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu harus mengubah desain surat suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Perubahan ini menyusul penambahan paslon baru, Calon Gubernur Agusrin Maryono Najamuddin dan Calon Wakil Gubernur, Imron Rosyadi yang sudah ditetapkan.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan dua Paslon Gubernur-Wakil Gubernur. Keduanya yakni, Helmi Hasan yang berpasangan dengan Muslihan Diding Soetrisno, dan Paslon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah Syahili.
Selain harus mengubah desain surat suara paslon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilgub Bengkulu 2020, surat suara pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati juga masih dalam proses penyiapan desain.
''Masih dalam proses desain karena Bengkulu ada penambahan pasangan baru calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah ditetapkan sebelumnya. Begitu juga dengan surat suara calon bupati dan wakil bupati. Secepatnya KPU akan melakukan pencetakan,'' kata Irwan, Selasa (10/11/2020).
Untuk logistik bilik suara, kotak suara, surat suara Pilkada Serentak 2020, kata Irwan, KPU melakukan dengan model katalog yang pengaturannya sudah dilakukan KPU RI melalui katalog sektoral.
''Pada prinsipnya KPU sudah melokalisasi untuk Provinsi Bengkulu dalam pengadaan surat suara. Semua sudah diatur dalam keputusan KPU RI. Namun, secara detail proses itu masih berjalan sampai saat ini,'' ujar Irwan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait