"Mereka dicurigai di salah kos. Mereka melanggar pasal 63 ayat 1 qanun nomor 6 hukum jinayat," ucapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini pasangan homo tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di sel Satpol PP dan WH Aceh.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait