Pasangan penyuka sesama jenis di Aceh diamakan Satpol PP dan WH Aceh (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)
Kepala Bagian Operasi Satpol PP dan WH Aceh Marzuki menyebutkan, pasangan sesama jenis ini sudah dicurigai warga. Kedua pelaku akan dihukum 100 kali cambukan dimuka umum.

"Mereka dicurigai di salah kos. Mereka melanggar pasal 63 ayat 1 qanun nomor 6 hukum jinayat," ucapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kini pasangan homo tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di sel Satpol PP dan WH Aceh.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network