54 kendaraan di Kendari, dikandangkan karena menggunakan knalpot brong (Antara)

Kendaraan itu kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dia juga mengungkapkan bahwa patroli terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Untuk itu, kami mengimbau agar seluruh warga Kota Kendari segera mengganti knalpotnya menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan ketentuan,” kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network