54 kendaraan di Kendari, dikandangkan karena menggunakan knalpot brong (Antara)

KENDARI, iNews.id - Jajaran Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengandangkan 54 kendaraan. Kendaraan itu terdiri dari motor dan mobil yang menggunakan knalpot racing atau brong.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, sebanyak 54 kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong itu disita petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari saat melakukan patroli.

“Sat Lantas Polresta Kendari menyita sebanyak 54 kendaraan roda dua dan roda empat saat melakukan patroli di seputaran wilayah hukum Polresta Kendari,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, Minggu (12/3/2023).

Dia menambahkan, bhwa dalam operasi kali ini, sebanyak 54 kendaraan roda dua dan roda empat itu disita petugas di Perempatan Pasar Baru dan di Perempatan Wuawua.

"Ada 54 kendaraan yang disita itu terdiri, dari 27 unit motor dan 27 unit mobil," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network