"Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami tangkap," kata Eko.
Wakapolresta terus mengatakan, OTT dilakukan pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku berinisial EA (oknum lurah) dan RA (rekanan).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat denganPasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudian atas nama RA sama, kami kenakan pasal serupa dengan Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," kata Eko.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait