SAMARINDA, iNews.id - Seorang lurah di Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena lakukan pungli. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang Rp600 juta.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, lurah berinial EA ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli.
"Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Eko, Selasa (12/10/2021).
Modusnya, kata Eko, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta per kapling.
"Dari hasil pemeriksaan, pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada didalam meja kerja," kata dia.
Dia menduga, diperkirakan ada 1.500 masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah, ada sebagian yang bayar cash, ada juga yang mencicil.
Kasus ini dibongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait