PANDEGLANG, iNews.id - Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarsari, Panimbang, Pandeglang, Provinsi Banten, diduga melakukan penipuan akta tanah hingga puluhan juta. Oknum aparat desa itu dituduh menggelapkan uang untuk kepentingan Pilkades pada Juli 2021.
Oknum tersebut memungut uang Rp3 juta hingga Rp12 juta kepada warga untuk mengurus akta jual beli (AJB) tanah. Celakanya AJB yang dijanjikan tidak terealisasi, dan oknum tersebut telah mengurus 20 AJB.
"Saya juga memang sudah dapat laporan mengenai pembuatan AJB. Beliau sudah buat AJB tetapi tidak selesai, ada yang lima bulan, malah ada yang sampai satu tahun," kata Kepala Desa Mekarsari, Sukarna Jaya, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, kasus ini sudah kali yang kedua terjadi di Mekarsari. Sebelumnya, Sukarna pernah dipanggil camat dan diberitahu adanya puluhan AJB yang belum jadi.
"Jadi diurusnya bukan melalui saya tetapi melalui sekdes," ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait