SERANG, iNews.id - Kejati Banten terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Diketahui, kerugian negara dari kasus ini senilai Rp1,6 miliar dari total nilai anggaran Rp3,3 miliar.
"Kami juga sedang menelusuri aset aset yang bisa kami selamatkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes," kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Asep menuturkan, saat ini masih mengembangkan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk menjerat tersangka baru. Dalam kasus korupsi ditengah bencana pandemik Covid-19, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial AS dan WF dari pihak swasta penyedia barang dari PT RAM dan inisial LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten.
"Tersangka lain. Kami tidak bisa berandai-andai sepanjang alat bukti memenuhi kita akan proses (penetapan tersangka)," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait