"Kasus ini kami selesaikan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, apalagi melibatkan anggota dan keluarga besar Polri. Karena tidak ada titik temu mediation antara kedua belah pihak, maka kasus berlanjut ke tahap penyelidikan," ujar Kompol Asep Rahmat.
Saat ini, kasus tersebut ditangani secara paralel oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan untuk pidana umum, serta Propam Polres Pelalawan untuk pelanggaran kode etik kepolisian.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait