Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur guna pengusutan lebih mendalam.
Hasil penyidikan intensif menetapkan warga sipil berinisial RNKM sebagai tersangka utama dugaan pencurian ternak pada Selasa (8/9/2026). Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada keterlibatan Aipda PBU yang mengawal dan menampung hasil kejahatan tersebut.
Saat ini, Aipda PBU telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Sumba Timur untuk kepentingan pemeriksaan kode etik profesi serta kelengkapan berkas perkara pidana.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait