Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas saat ekspos kasus oknum guru jadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan siswa SMP tewas. (Foto: iNews/Danny Manu)

KUPANG, iNews.id - Oknum guru SMP berinisial SK di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganiaya murid hingga meninggal dunia dijerat dengan pasal berlapis. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan hasil visum dan keterangan sejumlah saksi.

"Setelah mendapatkan kesaksian dan barang bukti visum serta kayu yang digunakan tersangka, kami menjerat dengan pasal berlapis," ujar Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismast, Kamis (11/11/2021).

Kapolres mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 80 ayat 1 Junto Pasal 76 C KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

"Selain itu Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan," katanya.

Menurutnya, tersangka kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Bahkan dari hasil penyelidikan terbaru, terungkap jika tersangka memang sering melakukan kekerasan kepada para muridnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network