Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oknum ASN di Bengkulu kepada dua bocah perempuan. (Foto: iNews.id)

”Pelaku MN ditangkap petugas saat berada di kediamannya di Kota Bengkulu tanpa perlawanan. Saat ini pelaku masih diperiksa,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak..


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network