BENGKULU, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Bengkulu atas dugaan kasus pencabulan. Pelaku yakni berinisial MN (57) oknum ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari pelapor yang merupakan orang tua korban.
Kronologi pencabulan bermula saat kedua bocah perempuan berusia 8 dan 10 tahun bertemu dengan pelaku MN di depan masjid yang ada di Kota Bengkulu. Lalu keduanya diajak pelaku duduk di teras depan rumah pelaku dengan iming-iming diberikan uang belanja para Rabu (18/11/2021).
"Saat itulah pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada kedua korban," ujar Yusiady, Senin (22/11/2021).
Setelah melakukan perbuatan tersebut, dia memberikan uang Rp15.000 kepada keduanya. Uang itu dibagi Rp10.000 dan Rp5.000 oleh kedua korban. MN lalu berpesan kepada mereka agar tidak menceritakan kepada orang tuanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait