Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial HT dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan penipuan.(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial HT dilaporkan ke Polresta Jambi. Dia diduga nekat melakukan penipuan bisnis pembelian beras dan minyak di sejumlah rumah makan di Kota Jambi.

Pelaku tersebut dilaporkan Yulianti (38) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Sabtu (2/12/2023) lalu.

Kepada polisi, korban mengaku kasus ini bermula saat salah satu pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya.

Selanjutnya, Yuli yang bekerja sebagai marketing perumahan ini menambahkan, tidak lama kemudian tanpa sengaja salah satu teman korban yang di Satpol PP menawarkan beras. 

Pada saat itu, korban mengaku membutuhkan sekitar 6 ton beras per bulan. Menurutnya, temannya tersebut mengaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan korban. 

Tanpa curiga, mereka melanjutkan komunikasi sehingga bertemu di rumah pelaku. Akhirnya dicapai kesepakatan bersama.

Korban pun kemudian mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023. Sedangkan untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton.

Selanjutnya, oleh pelaku dijanjikan pada keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network