Anggota DPRD Kuansing menjalani rehabilitasi akibat tersandung penyalahgunaan narkoba. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Robinson menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggota dewan itu telah dilimpahkan ke Polda Riau pada pekan lalu.

RN awalnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kuansing. Namun polisi melepas RN dengan alasan hasil tes urine RN negatif menggunakan narkoba dan tidak ditemukan barang bukti narkoba di rumahnya.

Belakangan Plh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian diperiksa oleh Propam Polda Riau terkait keputusan melepas RN.

Dia terbukti melepas RN yang merupakan terduga penyalagunaan narkoba dan dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network