Kompol Tedy Heru Murtian meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang dan Polres Serang Kota.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan,” ucap Kompol Tedy Heru Murtian.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan korban penipuan Pelaku penipuan modus penipuan penggelapan dan penipuan penipuan ppdb 2023 kota serang
Artikel Terkait