Namun membayar sejumlah uang kepada pelaku AH. Ada dua tahap pemberian uang, pertama Rp3 juta, kedua Rp8 juta. Namun hingga pengumuman hasil PPDB tiba, anak korban tidak diterima.
Anak korban dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban dimasukkan lebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.
Korban tak terima dan karena merasa ditipu, korban pun mendatangi rumah pelaku untuk menagih janji tersebut, namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya. "Nomor handphonenya pun tidak bisa dihubungi oleh korban beberapa kali. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku AH ke Polsek Serang," ujar Kompol Tedy Heru Murtian.
Setelah sempat menghilang, tutur Kapolsek Serang, pelaku AH pulang ke rumahnya di BAP 1 dan diketahui oleh korban. Selanjutnya, korban memberitahu polisi dan pelaku AH ditangkap. "Kini, pelaku masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya," tutur Kapolsek Serang.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan korban penipuan Pelaku penipuan modus penipuan penggelapan dan penipuan penipuan ppdb 2023 kota serang
Artikel Terkait