Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka LI, tim reskrim langsung bergerak ke Sumedang dan menangkapnya, Minggu (27/4/2025).
“Tersangka LI diamankan di rumah daerah Sumedang. Dia mengaku mendapat uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” kata Condro.
Polisi lalu menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku amun nilainya tidak seberapa. Sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.
“Beberapa barang bukti yang diamankan berupa paspor, 8 koper berisi perlengkapan umrah, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” ujar Condro.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait