Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat ekspose kasus penipuan puluhan calon jemaah umrah. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka LI, tim reskrim langsung bergerak ke Sumedang dan menangkapnya, Minggu (27/4/2025).

“Tersangka LI diamankan di rumah daerah Sumedang. Dia mengaku mendapat uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” kata Condro.

Polisi lalu menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku amun nilainya tidak seberapa. Sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.

“Beberapa barang bukti yang diamankan berupa paspor, 8 koper berisi perlengkapan umrah, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” ujar Condro.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network