SERANG, iNews.id - Nestapa dialami 50 calon jemaah umrah di Provinsi Banten. Mereka dibiarkan terlantar saat akan berangkat ibadah ke Tanah Suci Makkah lantaran menjadi korban penipuan biro travel umrah.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, para korban berasal dari Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang hingga Cilegon. Mereka telah membayar lunas untuk berangkat umrah melalui Travel Restu Tiga Ibu.
Dia menjelaskan kasus dugaan penipuan berkedok ibadah umrah ini berawal dari laporan korban Achmad Sanusi (44) warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Dalam laporannya, korban mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk ibadah umrah kepada RF alias Abah pemilik travel. Setelah biaya dilunasi, korban bersama 27 jemaah lainnya tidak juga berangkatkan ke Tanah Suci dan ditelantarkan di hotel selama 4 hari.
"Jadi para jemaah sudah siap untuk berangkat ke Tanah Suci namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang," ujar AKBP Condro, Jumat (1/5/2025).
Dari keterangan korban, petugas Unit Reskrim kemudian menyelidiki dan mengetahui keberadaan pelaku RF sehingga langsung dilakukan penangkapan di sekitar wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku RF ternyata residivis kasus yang sama dan baru 1 tahun bebas dari penjara.
Saat diperiksa, pelaku RF mengaku telah menerima biaya umrah dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452,6 juta. Dia nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar dari tersangka lainnya yakni LI warga Sumedang, Jawa Barat.
“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umrah PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umrah gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta. Sebagian biaya perjalanan umrah selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI,” katanya.
Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka LI, tim reskrim langsung bergerak ke Sumedang dan menangkapnya, Minggu (27/4/2025).
“Tersangka LI diamankan di rumah daerah Sumedang. Dia mengaku mendapat uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” kata Condro.
Polisi lalu menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku amun nilainya tidak seberapa. Sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.
“Beberapa barang bukti yang diamankan berupa paspor, 8 koper berisi perlengkapan umrah, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” ujar Condro.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait