“Polisi masih menyelidik kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran ganja dari tersangka,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkota dengan ancaman pidana penjara seumur hidup paling sedikit empat tahun.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait