Polisi menggerebek rumah petani ganja di Rejang Rebong, Bengkulu. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

“Polisi masih menyelidik kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran ganja dari tersangka,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkota dengan ancaman pidana penjara seumur hidup paling sedikit empat tahun. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network