Polisi menggerebek rumah petani ganja di Rejang Rebong, Bengkulu. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

REJANG LEBONG, iNews.id - Seorang petani di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dibekuk polisi karena menanam ganja di halaman belakang rumah. Selain pelaku, polisi juga menyita 36 pohon ganja siap panen, bibit tanaman ganja dan tanaman ganja yang sedang disemai. 

Asmawi (37) digerebek anggota Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong di rumahnya Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Jumat (22/1/2021) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah setahun menanam ganja untuk diperjualbelikan.

Kepada polisi, pelaku mengaku untuk menghindari pencurian dan penggerebekan aparat, tersangka memagari kebun ganjanya dengan kawat yang dialiri listrik. Selain itu dia juga memasang lonceng tanda peringatan.

Pelaku juga mengaku, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hasil penjualan ganja juga digunakan untuk membayar utang.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network