REJANG LEBONG, iNews.id - Seorang petani di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dibekuk polisi karena menanam ganja di halaman belakang rumah. Selain pelaku, polisi juga menyita 36 pohon ganja siap panen, bibit tanaman ganja dan tanaman ganja yang sedang disemai.
Asmawi (37) digerebek anggota Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong di rumahnya Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Jumat (22/1/2021) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah setahun menanam ganja untuk diperjualbelikan.
Kepada polisi, pelaku mengaku untuk menghindari pencurian dan penggerebekan aparat, tersangka memagari kebun ganjanya dengan kawat yang dialiri listrik. Selain itu dia juga memasang lonceng tanda peringatan.
Pelaku juga mengaku, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hasil penjualan ganja juga digunakan untuk membayar utang.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait