“Bhabinkamtibmas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Taktakan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim untuk diamankan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Serang Kota tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait