Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore (Foto: Istimewa)

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah mengonfirmasi Orient P Riwu mengakui pernah memiliki paspor AS tanpa melepas kewarganegaraan Indonesia.

"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah  memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan, Rabu (3/2/2021).


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network