Sementara itu Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah mengonfirmasi Orient P Riwu mengakui pernah memiliki paspor AS tanpa melepas kewarganegaraan Indonesia.
"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan, Rabu (3/2/2021).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait