Polisi menghadirkan pria yang perkosa anak tirinya berusia enam tahun berulang kali. (Foto: Demon Fajri/iNews.)

Tak terima atas apa yang dialami anaknya, ibu korban pun melaporkan ke aparat kepolisian setempat hingga pelaku ditangkap.  

Selain menangkap terduga pelaku, sambungnya, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna ungu, satu lembar baju terusan rok warna hitam, satu lembar celana dalam, dan satu kutipan akta kelahiran atas nama korban.

Atas perbuatanya, kata dia, terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network