Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono menambahkan, untuk mendalami motif pembunuhan, polisi memeriksa pelaku secara maraton. Pelaku mengaku emosi karena korban yang tak lain adalah istrinya tidak menuruti omongannya.
"Namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana," ujar Mulyono.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait