MERANGIN, iNews.id - Polres Merangin, Jambi mengungkap kasus pembunuhan mama muda inisial SPH alias Sindy (26). Pelaku pembunuhan adalah suami korban yakni AA (24).
Hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan itu dilatari kekesalan dan kecemburuan pelaku terhadap istrinya.
"Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku karena kesal dan cemburu," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto dalam keterangan pers Minggu (3/9/2023).
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu 27 Agustus 2023. Namun jenazah korban baru ditemukan pada Kamis 31 Agustus 2023 sore dalam kondisi membusuk di perkebunan di Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Merangin sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono menambahkan, untuk mendalami motif pembunuhan, polisi memeriksa pelaku secara maraton. Pelaku mengaku emosi karena korban yang tak lain adalah istrinya tidak menuruti omongannya.
"Namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana," ujar Mulyono.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait