Sakit hati tersebut dinilai mendorong keduanya untuk merancang pencurian baterai di beberapa tower BTS. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM dan IB sebagai penadah. Mereka melakukan aksinya dengan cara membuka panel baterai tower dan mengambil baterai jenis VRLA untuk dijual kembali,” ujar Kombes Pol Ade Permana dikutip dari Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025).
Dia menjelaskan, IB berperan sebagai penadah yang menerima barang hasil curian untuk kemudian dijual ke pihak lain. Atas tindakan mereka, FM dan DPP dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara IB dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower telekomunikasi,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait