Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Zuprianto).

Petugas lapas kemudian melaporkan temuan ini kepada Satnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan satu pelaku lagi, yaitu seorang remaja berusia 17 tahun bernama Rio, di rumah kosan di kawasan Kota Piring Tanjungpinang.

Rio mengaku hanya diminta oleh seseorang untuk mengambil sabu dan ganja di depan salah satu sekolah dasar di kawasan Kilometer 18, dan kemudian diminta untuk mengantarkannya kepada Dodhik yang merupakan tamping kebersihan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Selain mengamankan kedua kurir sabu ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 paket sabu dengan total berat 96,6 gram dan satu paket ganja, serta dua unit ponsel. Dari pengakuan Rio, ia diberikan imbalan berupa barang dengan total nilai Rp 8 juta. Imbalan tersebut telah disita oleh polisi.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network