BINTAN, iNews.id - Petugas di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satnarkoba Polres Bintan menggagalkan upaya penyelundupan puluhan gram sabu dan ganja ke dalam lapas. Modus yang digunakan, yaitu menyembunyikan barang terlarang tersebut dalam botol sabun mandi untuk mengelabui petugas.
Kejadian ini saat petugas memeriksa barang bawaan seorang tamping kebersihan bernama Dodhik yang baru saja menerima kiriman dari seorang remaja bernama Rio berusia 17 tahun, di depan lapas.
Petugas curiga setelah memantau CCTV dan melihat Dodhik bertemu dengan seorang pengendara motor di parkiran lapas dan menerima kantong kresek hitam yang kemudian dibawanya masuk ke dalam lapas.
"Karena pemberiannya waktu itu gemetaran, jadi kecurigaan anggota harus dilaporkan dengan segala sesuatunya yang ada di dalam," ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers, Sabtu (22/6/2024).
Setelah memeriksa barang bawaan Dodhik, petugas menemukan botol sabun cair berisi 12 paket sabu dan 1 paket ganja dibungkus dalam kantong plastik bening. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi dengan maksud untuk mengelabui petugas.
Petugas lapas kemudian melaporkan temuan ini kepada Satnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan satu pelaku lagi, yaitu seorang remaja berusia 17 tahun bernama Rio, di rumah kosan di kawasan Kota Piring Tanjungpinang.
Rio mengaku hanya diminta oleh seseorang untuk mengambil sabu dan ganja di depan salah satu sekolah dasar di kawasan Kilometer 18, dan kemudian diminta untuk mengantarkannya kepada Dodhik yang merupakan tamping kebersihan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Selain mengamankan kedua kurir sabu ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 paket sabu dengan total berat 96,6 gram dan satu paket ganja, serta dua unit ponsel. Dari pengakuan Rio, ia diberikan imbalan berupa barang dengan total nilai Rp 8 juta. Imbalan tersebut telah disita oleh polisi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait