Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono saat ekspos kasus penculikan dan pemerkosaan gadis oleh juragan kapal ikan. (Foto: iNews/DION UMBU ANA LODU)

Sementara pelaku mengaku tidak ada niat menculik korban. Dia juga beralasan melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Sumba Timur. Dia dijerat polisi dengan pasal berlapis atas perbuatan pencabulan dan pesetubuhan dengan anak di bawah umur, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network