Dia menjelaskan, batas waktu dropzone hanya boleh dilakukan selama lima menit. "Jika kendaraan tidak dilakukan pemindahan oleh pemilik lebih sari waktun yang ditentukan, kendaraan akan ditindak penguncian roda dan penilangan," ucapnya.
Rahman, salah satu pengemudi mobil yang ditindak menuturkan, parkir di lokasi yang dilarang karena hanya ingin mengantarkan barang bawaan atasannya.
"Mengantar pimpinan, cuma mengantarkan barang doang ke dalam terus keluar lagi," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait