Petugas gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). (Foto: Hasnugara).

Dia menjelaskan, batas waktu dropzone hanya boleh dilakukan selama lima menit. "Jika kendaraan tidak dilakukan pemindahan oleh pemilik lebih sari waktun yang ditentukan, kendaraan akan ditindak penguncian roda dan penilangan," ucapnya.

Rahman, salah satu pengemudi mobil yang ditindak menuturkan, parkir di lokasi yang dilarang karena hanya ingin mengantarkan barang bawaan atasannya.

"Mengantar pimpinan, cuma mengantarkan barang doang ke dalam terus keluar lagi," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network