JAMBI, iNews.id- Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap misteri kematian santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, Ainul Harahap (13 tahun). Penyelidikan ini telah berlangsung empat bulan
Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan pembunuhan pada 14 November 2023. Keduanya merupakan kakak kelas korban.
"Dari hasil proses penyelidikan dari tanggal 17 hingga dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Sabtu (23/3/2024).
Dia mengatakan, kedua pelaku berinisial A (15 tahun) warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo dan R (14 tahun) warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Untuk mengungkap kasus anak dibawah umur tersebut, pihaknya tidak ingin sembrono dan memilih cara kehati-hatian. Bahkan, pihaknya harus memeriksa puluhan saksi.
"Ada 54 saksi, terdiri dari rekan korban, adik dan kakak kelas korban, pihak ponpes dan saksi dari dokter yang mengeluarkan surat kematian, baik yang di klinik, RSUD maupun dari Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait