Menurutnya, modus para pelaku yakni dengan menawarkan jasa atau open BO via aplikasi. Setelah mendapatkan pria hidung belang, muncikari lalu menawarkan harga hingga terjadi kesepakatan harga.
Pengakuan para pelaku, mereka tertarik menjajakan diri menjadi PSK karena faktor ekonomi untuk kebutuhan rumah tangga. Bahkan perbuatan ini dilakukan atas sepengetahuan suami mereka.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan Undang-undang ITE. Mereka kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait