Dua pelajar yang diduga menghamili perempuan berusia 15 tahun di Bengkulu (Demon Fajri)

"Keduanya ditangkap atas dasar laporan orangtua korban, setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya," katanya.

Saat ini, kata Sudarno, korban telah hamil tiga bulan. Diduga perbuatan asusila itu dilakukan oleh kedua pelaku berkali-kali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network