Pemuda di Kabupaten Ende menyebarkan foto syur mantan pacar lewat medsos lantaran ingin balikan. (Foto: Humas Polres Ende)

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Yance.

Sejak pekan lalu, lanjutnya, tersangka telah ditahan selama 30 hari. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini berkas perkara kasus ini telah dikirim (Tahap I) ke Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Ende," katanya


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network