"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Yance.
Sejak pekan lalu, lanjutnya, tersangka telah ditahan selama 30 hari. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini berkas perkara kasus ini telah dikirim (Tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ende," katanya
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait