Pemuda di Kabupaten Ende menyebarkan foto syur mantan pacar lewat medsos lantaran ingin balikan. (Foto: Humas Polres Ende)

ENDE, iNews.id - Polisi menangkap pemuda di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AS (24). Dia diduga telah menyebarkan foto syur mantan pacarnya lewat media sosial (medsos).

Perbuatan itu diduga dilakukan AS agar sang mantan pacar berinisial MG kembali menjalin kasih dengannya. AS lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Ende.

"Pelaku sudah kita amankan dan kita periksa. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Ende," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, dikutip dari portal Polri, Kamis (23/2/2023).

Dia mengatakan, perbuatan pelaku terjadi pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. Menurutnya, pelaku menyebarkan sedikitnya tiga foto syur korban.

Menurut Yance, pelaku menyebarkan foto tersebut melalui akun Facebook atas nama Open Bo Bob kepada rekannya berinisial DN. Tujuannya, supaya korban memutuskan hubungan dengan kekasih barunya dan kembali dengan tersangka.

"Pelaku mengirimkan foto-foto tanpa busana milik korban agar korban mau mengikuti kemauan pelaku untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini dan kembali menjalin hubungan pacaran dengan pelaku," ujar Yance.

Dari tangan pelaku, polisi menyita bukti dua unit HP yang diduga digunakan untuk menyebarkan foto syur korban. Polisi mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network