Tersangka AF (41) yang tega mencabuli keponakannya ditangkap petugas Polresta Balikpapan. (Foto: iNews/Mukmin Azis)

"Tidak ada iming-iming, cuma diancam tidak boleh ngomong ke siapapun. Tapi setelah melakukan persetubuhan, korban menceritakan ke neneknya sehingga melaporkan ke Polresta," ucap Kompol Rengga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti kejahatan, terkait perbuatannya tersangka kita jerat undang undang perlindungan anak," kata dia.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network