Petugas BNNP Jambi menodongkan senjata ke arah mobil pengedar sabu yang mencoba kabur di Jambi. (Foto: MNC Portal/Adrianus Susandra)

“Tepat di kawasan Merlung, petugas mencurigai keberadaan pelaku. Saat akan ditangkap, IW, istri pelaku DS berusaha menghalang-halangi petugas,” katanya, Jumat (28/5/2021).

Hasil pemeriksaan, kata dia, IW juga mendapatkan upah dari hasil transaksi tersebut. "Pengakuan tersangka, BB berasal dari Aceh. Dan kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba," ujarnya.

Kini kelima pelaku sindikat narkoba tersebut harus mendekam di sel BNNP Jambi. Mereka bakal dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network