Oknum ASN Kanwil Kemenag Banten yang mencabuli anak tiri ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. (Foto: Fariz Abdullah).

SERANG, iNews.id- Sukma (54) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten mencabuli anak tiri. Saat ini pelaku telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.

Warga Kampung Masjid, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu sempat kabur usai mencabuli korban. Pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (27/7/2025).

Saat itu korban berinsial M masih berusia sembilan tahun. Pelaku mencabuli area sensitif korban pada 2022. Saat kejadian, kondisi rumah tengah sepi.

Usai melakukan peristiwa tersebut, pelaku mengancam akan memenjarakan korban jika melaporkan aksinya. Pelaku langsung melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buronan selama setahun.

Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan. Pelaku membawa sebilah golok yang disimpan di bagian pinggang.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network