Menduda 4 Tahun, Pria di Lebong Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil

Terduga pelaku, terang Riski, dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014, tentang penetapan perubahan atas UU RI No 23 th 2002, tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 th 2016, tentang penerapan PERPU No 1 tn 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.

"erduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lebong. Korban masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kabupaten Lebong," kata Riski, Rabu (31/1/2024).


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network