KPU Provinsi Bengkulu sebelumnya memutuskan Bapaslon Agusrin-Imron TMS. Keputusan ini berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 D Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, yang menyatakan bakal calon gubernur yang mendaftar harus memenuhi jangka waktu lima tahun dari bakal calon selesai menjalani pidananya, sampai dengan mendaftar ke KPU.
Sementara Agusrin merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang divonis bersalah pada tahun 2012, dan dijatuhi hukuman emapat tahun kurungan penjara.
Atas putusan Bawaslu ini, KPU Provinsi Bengkulu wajib menindaklanjuti selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari.
Dengan diloloskannya pasangan Agusrin-Imron, maka ada tiga paslon yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020, Pilgub Bengkulu 2020, yakni Helmi Hasan-Muslihan, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, dan Agusrin-Imron.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait