Suasana sidang di Bawaslu Provinsi Bengkulu atas gugatan tim bapaslon gubernur-wakil gubernur, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi atas putusan KPU, Sabtu (17/10/2020). (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

BENGKULU, iNews.id - Bawaslu Bengkulu mengabulkan gugatan tim bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur-wakil gubernur Bengkulu tahun 2020, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi atas putusan KPU setempat. KPU sebelumnya menyebut pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS) melaju ke Pilkada Serentak 2020 karena jeda waktu pembebasan Agusrin sebagai eks narapidana korupsi.

Dalam sidang yang digelar secara virtual Sabtu (17/10/2020), Bawaslu Bengkulu memutuskan meminta termohon KPU Bengkulu mencabut putusannya yang menyatakan Bapaslon Agusrin-Imron TMS. KPU diminta memasukkan dan menetapkan Agusrin-Imron menjadi pasangan calon (paslon) dalam Pilgub Bengkulu 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya memiliki banyak alasan untuk memutuskan mengabulkan permohonan tim Bapaslon Agusrin-Imron.

"Dasarnya banyak, alat bukti, fakta persidangan, keyakinan majelis dan hasil konsultasi kami ke Bawaslu RI. Dalam persidangan, kami juga mendefenisikan apa itu terpidana, mantan narapidana dan berdasarkan bukti dan fakta yang ada Agusrin M Najamudin telah melewati masa lima tahun dari statusnya sebagai narapidana," kata Parsadaan.

KPU Provinsi Bengkulu sebelumnya memutuskan Bapaslon Agusrin-Imron TMS. Keputusan ini berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 D Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, yang menyatakan bakal calon gubernur yang mendaftar harus memenuhi jangka waktu lima tahun dari bakal calon selesai menjalani pidananya, sampai dengan mendaftar ke KPU.

Sementara Agusrin merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang divonis bersalah pada tahun 2012, dan dijatuhi hukuman emapat tahun kurungan penjara.

Atas putusan Bawaslu ini, KPU Provinsi Bengkulu wajib menindaklanjuti selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari.

Dengan diloloskannya pasangan Agusrin-Imron, maka ada tiga paslon yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020, Pilgub Bengkulu 2020, yakni Helmi Hasan-Muslihan, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, dan Agusrin-Imron.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network