Kapal jenis Yacht tersebut memasuki otoritas Pelabuhan Pulau Baai tanpa izin dari KSOP Kelas III Pulau Baai, Bengkulu (Demon Fajri/MNC Portal)

Selanjutnya, lanjut Yudi, petugas memeriksa sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP) atas kedatangan kapal asing tersebut. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, perizinan kepelabuhan, dokumen serta hal terkait lainnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan, jika kapal jenis Yacht berbendera Australia dengan nahkoda Robert Hossact itu masuk dan lego jangkar di pelabuhan Pulau Baai tanpa izin.

Dari keterangan nahkoda kapal, Robert Hossact sempat menghubungi KSOP melalui radio untuk izin berlabuh di kolam pelabuhan Pulau Baai.  Namun, tidak ada jawaban. Sehingga mengambil keputusan sendiri tetap memaksakan masuk untuk berlabuh lego jangkar. 

"Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tersebut dari Pelabuhan Sabang menuju pelabuhan tujuan Padang, Sumatera Barat, bukan menuju perairan Bengkulu," pungkas Yudi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network