Kedua WNI diketahui melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada Selasa (24/5/2022) dengan menggunakan jalur ilegal (Antara)

BELU, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Pemerintah Timor Leste. Keduanya saat ini sudah diterima Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

"Keduanya yakni Natalino B. Sarmento (39) dan Alcino Freitas (18). Mereka dideportasi Pemerintah Timor Leste karena mereka memasuki negara tersebut secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, Selasa (24/5/2022).

Dia menambahkan, kedua WNI diketahui melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada Selasa (24/5/2022) dengan menggunakan jalur ilegal di sekitar Pantai Mota'ain, Kabupaten Belu.

"Mereka masuk dengan menggunakan perahu yang sudah dipersiapkan penjemput dari Batu Gade, Timor Leste," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network