Marisa Putri mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dalam persidangan di PN Pekanbaru. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis pada pekan mendatang dalam sidang lanjutan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network