Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis pada pekan mendatang dalam sidang lanjutan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait