Marisa Putri mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dalam persidangan di PN Pekanbaru. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

PEKANBARU, iNews.idMarisa Putri mahasiswi cantik yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024).

JPU Senator Boris Panjaitan mengatakan, saat terjadi kecelakaan terdakwa tidak memberi pertolongan kepada korban justru melarikan diri. Selain itu terdakwa dalam kondisi pengaruh alkohol dan positif narkoba saat mengemudikan mobil.

Dalam kecelakaan maut tersebut, terdakwa menabrak IRT pengendara motor bernama Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru hingga tewas di lokasi kejadian.

"Menuntut terdakwa Marisa Putri 8 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu ditambah pidana tambahan pencabutan SIM A selama 2 tahun setelah masa hukuman selesai," ujarnya dalam persidangan, Kamis (28/11/2024).

JPU mengungkapkan, Marisa Putri terbukti secara sah bersalah. Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan kerusakan berat pada kendaraan.

"Terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban," katanya.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis pada pekan mendatang dalam sidang lanjutan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network