Ilustrasi Mantan Kades Korupsi Dana Desa untuk Biaya Menikah Lagi Ditahan. (IST)

Kuasa hukum tersangka Erlan Setiawan mengungkapkan uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakannya untuk keperluan pribadi seperti hiburan malam dan menikah lagi.

"Uangnya untuk kebutuhan pribadi dan dana menikah lagi," kata Erlan singkat.

Oleh penyidik, Aklani dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network