BANTEN, iNews.id - Kejari Serang, Banten menetapkan serta menahan mantan kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa terlibat tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang merugikan negara hampir Rp1 miliar. Dari pengakuan tersangka yang diungkap kuasa hukumnya, uang tersebut dipakai untuk dana menikah lagi.
Mantana kades bernama Aklani ini saat itu menjabat pada periode 2015 sampai dengan 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Banten merampungkan proses penyidikannya.
Aklani diketahui menjadi tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020. Temuan kerugian keuangan negara tersebut didapat berdasarkan temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes tahun 2020.
Dari lima proyek, tiga di antaranya pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya. Sementara pekerjaan lagi merupakan proyek fiktif. Meski lima proyek tersebut bermasalah, tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait